PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN DEEPFAKE PORNOGRAPHY BODY SWAP MELALUI PEMULIHAN RIGHT TO BE FORGOTTEN
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v9i4.6886Keywords:
deepfake, body swap, perlindungan hukum, hak untuk dilupakan, korbanAbstract
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah mendorong munculnya penyalahgunaan teknologi deepfake, salah satunya deepfake pornography dengan teknik body swap. Teknologi tersebut memungkinkan pelaku memanipulasi tubuh seseorang secara digital tanpa persetujuan korban sehingga menimbulkan pelanggaran terhadap privasi, kehormatan, serta hak atas data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan deepfake pornography dengan teknik body swap di Indonesia serta mengkaji pemenuhan right to be forgotten sebagai bentuk pemulihan hak korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia belum memiliki pengaturan khusus mengenai penyalahgunaan teknologi deepfake, perlindungan hukum terhadap korban dapat diberikan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, pemenuhan right to be forgotten melalui mekanisme take down, right to erasure, dan right to delisting merupakan bentuk perlindungan represif yang penting untuk memulihkan hak privasi dan reputasi korban. Namun, efektivitas mekanisme tersebut masih menghadapi kendala sehingga diperlukan regulasi yang lebih komprehensif serta penguatan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan penyelenggara platform digital.
Downloads
References
Wahyuningtyas, Et Al. (2025) Pelindungan Data Biometrik Dalam Pemrosesan Oleh Artificial Intelligence (AI) Untuk Teknologi Deepfake, Penerbit Atma Jaya, Jakarta.
Apob, AI Body Swap: Revolutionizing Digital Identity and Content Creation https://apob.ai/blog/ai-body-swap-digital-identity/
Jamaaluddin, dan Sulistyowati Indah. (2021). Buku Ajar Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence), Umsida Press, Sidoarjo.
Widiarty Wiwik Sri. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian, Publika Global Media, Yogyakarta.
Gotama, Et al. (2026) Analisis Yuridis Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) berkenaan dengan Konten Deepfake Pornografi. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.635 8
Komdigi. (2025). Deepfake Naik 550%, Kemkomdigi minta Platform Global Sediakan Fitur Cek Konten AIhttps://www.komdigi.go.id/berita/sia ran-pers/detail/deepfake-naik-550-kemkomdigi-minta-platform-global-sediakan-fitur-cek-konten-ai
Kompas. (2026). Freya JKT48 Akan Diperiksa Polisi Usai Penyalahgunaan AI Grok. https://www.kompas.com/hype/read/ 2026/03/11/152952566/freya-jkt48-akan-diperiksa-polisi-usai-laporkan-dugaan-penyalahgunaan-ai
Kristanto dan Baihaki. (2025). Tindak Pidana Siber di Indoensia, Regulasi, Tantangan dan Penegakan Hukum. Media Penerbit Indonesia, Medan.
Niffari. (2020). Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan di Negara Lain).
Putra Izil Hidayat. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Artificial Intelligence (Ai) Berupa Deepfake Pornografi Menurut Peraturan Perundang-Undangan.
BBC News Indonesia. (2026). Tiga Mahasiswi Yang Menjadi Korban Deepfake Memutuskan Untuk Bersuara. https://youtube.com/shorts/w5Po9hd-U8c?si=_EvU4X4KKYw1tEb2.
Yudha Musfala, Et Al. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Korban Penggunaan Deepfake Dalam Kejahatan Pornografi. https://doi.org/10.54622/ijsl.v2i1.371
Wiguna Aqilah, dan Aisyah Puja. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Deepfake Pornography di Indonesia. https://doi.org/10.62379/gpq07x87
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Peronika Amelia Sinurat (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









