PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ATAS KETIDAKJELASAN PENGATURAN INSENTIF DI PT. STS
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v9i4.6906Keywords:
keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan hukum, tanggung jawab perusahaanAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum adanya pengaturan tertulis mengenai insentif bagi Petugas Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT. STS, meskipun jabatan tersebut bersifat profesional, tersertifikasi, dan memiliki tanggung jawab serta risiko hukum yang tinggi. Kondisi ini menimbulkan persoalan terkait kepastian hukum dan proporsionalitas sistem pengupahan. Penelitian bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi Ahli K3 atas ketidakjelasan pengaturan insentif serta tanggung jawab perusahaan dalam pemenuhannya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan teori perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan pemberian insentif khusus bagi Ahli K3 sehingga ketiadaannya bukan pelanggaran hukum positif. Namun, perusahaan tetap berkewajiban menyusun struktur dan skala upah yang adil, rasional, dan proporsional berdasarkan kompetensi, jabatan, dan tanggung jawab kerja. Disimpulkan bahwa insentif bukan hak normatif otomatis, tetapi sistem pengupahan harus mencerminkan risiko dan profesionalitas Ahli K3 guna mencegah ketidakseimbangan hak dan potensi perselisihan hubungan industrial.
Downloads
References
Buku
Achmad Ali. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana, 2009.
Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Gustav Radbruch. Einführung in die
Rechtswissenschaften. Stuttgart:
Kohlhammer Verlag, 1959.
Hans Kelsen. General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell, 1961.
Imam Soepomo. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Johnny Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
John Ridley. Safety at Work. Seventh Edition. Amsterdam: Butterworth-Heinemann, 2009.
Lalu Husni. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.
Malayu S.P. Hasibuan. Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi Revisi. Jakarta: Bumi Aksara, 2019.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
R. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2005.
Satjipto Rahardjo. Hukum dan
Masyarakat. Bandung: Angkasa, 1980.
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji.
Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Suma’mur P.K. Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Edisi Revisi. Jakarta: Sagung Seto, 2014.
Utrecht. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1983.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Sumber Lainnya
International Labour Organization (ILO). Introduction to Occupational Safety and Health. Geneva: International Labour Office, 2013.
International Labour Organization (ILO). OSH Management System Guidelines. Geneva: International Labour Organization, 2011
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Heru Nugroho, Zulfikar Judge, Annisa Fitria, Horadin Saragih, Tuti Elawati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









